
JEMBER, www.ansorjember.or.id – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember menggelar Madrasah Literasi Hukum sebagai langkah awal mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jember di seluruh kecamatan se-Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Dhofir Salam Universitas Islam Jember, Minggu (23/8), tersebut diikuti kader GP Ansor dari berbagai kecamatan. Program ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman hukum kader sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Ketua Ansor Jember, Izzul Ashlah, mengatakan Madrasah Literasi Hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kapasitas hukum kader Ansor. “Pelatihan ini ditujukan agar kader Ansor lebih melek hukum, lebih memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara di mata hukum,” ujar Izzul.
Menurutnya, kader yang mengikuti pelatihan tersebut nantinya diharapkan menjadi perpanjangan tangan LBH Ansor Jember dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum kepada warga Nahdliyin pada khususnya serta masyarakat tidak mampu pada umumnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Jember Irham Bashori Hasba menuturkan bahwa Madrasah Literasi Hukum merupakan tahap awal sebelum kader mengikuti pendidikan lanjutan melalui Madrasah Paralegal. “Yang mengikuti Madrasah Literasi Hukum nantinya akan mengikuti pelatihan lanjutan, yaitu Madrasah Paralegal. Kader-kader Ansor akan bertugas di Posbakum LBH yang kita tempatkan di seluruh kecamatan se-Jember untuk melayani pendampingan hukum secara pro bono,” tuturnya.
Irham menjelaskan bahwa keberadaan kader di tingkat kecamatan diharapkan dapat memperpendek jarak masyarakat dengan layanan hukum, mulai dari pemberian informasi awal, konsultasi, hingga menghubungkan masyarakat dengan LBH ketika membutuhkan penanganan lebih lanjut. Rencana tersebut dinilai penting karena persoalan hukum sering kali terasa jauh dan rumit bagi masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum.

Karena itu, lanjutnya, keberadaan Posbakum di tingkat kecamatan tidak semestinya hanya menjadi program kelembagaan, tetapi harus benar-benar menjadi ruang pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. “Tantangannya adalah memastikan setiap kader memiliki kompetensi yang memadai, memahami batas kewenangannya sebagai paralegal, serta mampu menjalankan pendampingan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)
*Reporter: Sugeng Hadi Wijaya
