
*JEMBER, www.ansorjember.or.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp786,57 miliar terus menjadi perbincangan publik. Pembahasan yang berlangsung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memunculkan beragam pandangan dari sejumlah fraksi, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut.
Di tengah polemik itu, Ketua PC GP Ansor Jember Izzul Ashlah, mengingatkan agar perdebatan mengenai rencana pinjaman tidak didasarkan pada asumsi atau kekhawatiran semata. Menurutnya, kelayakan pinjaman daerah dapat dihitung secara objektif melalui indikator keuangan yang telah diatur dalam regulasi.
“Persoalan pinjaman daerah jangan dinilai menggunakan perasaan. Semua bisa dihitung secara ilmiah dan kuantitatif berdasarkan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.
Izzul menjelaskan, pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Namun, kebijakan tersebut juga memiliki berbagai risiko, mulai dari risiko keberlanjutan fiskal, risiko suku bunga, pembiayaan kembali, risiko nilai tukar, hingga risiko operasional.
Karena itu, pemerintah telah menetapkan rambu-rambu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah agar kebijakan utang tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Menurut pria yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam (FEBI) Universitas Islam Jember tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah dapat dinyatakan layak melakukan pinjaman.
Pertama, total sisa pinjaman ditambah pinjaman baru tidak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Kedua, pemerintah daerah wajib memiliki Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal sebesar 2,5. Rasio ini menjadi indikator kemampuan daerah dalam membayar cicilan pinjaman tanpa mengganggu pelayanan publik maupun belanja rutin pemerintahan.
“Semakin tinggi nilai DSCR, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman,” jelasnya.
Ketiga, dana pinjaman harus digunakan untuk membiayai investasi prasarana atau sarana pelayanan publik yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial, baik melalui penerimaan langsung maupun tidak langsung.
Selain ketiga indikator tersebut, Izzul menyebut sejumlah rasio keuangan lain seperti Debt-to-Equity Ratio (DER) dan Debt-to-Income Ratio (DTI) juga dapat digunakan sebagai alat analisis dalam mengukur kesehatan pembiayaan daerah.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum dapat melakukan penghitungan secara menyeluruh karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember terbaru belum tersedia secara terbuka untuk diakses publik.
“Pertanyaan yang seharusnya dijawab adalah berapa penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, berapa sisa pinjaman yang masih dimiliki daerah, dan berapa nilai DSCR Kabupaten Jember saat ini. Tanpa data tersebut, kita belum bisa menyimpulkan apakah pinjaman itu layak atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan dalam regulasi terpenuhi, maka pinjaman daerah secara hukum dan fiskal dapat dinyatakan layak. Sebaliknya, jika terdapat syarat yang belum terpenuhi, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran pinjaman maupun kapasitas fiskalnya terlebih dahulu.
Izzul berharap diskusi mengenai rencana pinjaman daerah tidak berkembang menjadi perdebatan yang hanya didasarkan pada persepsi subjektif. Menurutnya, keputusan terkait pembiayaan daerah harus berpijak pada transparansi data dan analisis fiskal yang terukur.
“Yang paling penting bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap pinjaman ini. Yang harus dibuktikan adalah apakah pemerintah daerah benar-benar memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(*)
*Reporter: Sugeng Hadi Wijaya
